Kamis, 20 Desember 2012

PENGARUH PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PROVINSI BALI



PENGARUH PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PROVINSI BALI

LATAR BELAKANG
Pembangunan Ekonomi adalah merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung pelaksanaan salah satu prioritas yang tercantum dalam Prioritas Pembangunan Nasional, yaitu mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat landasan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan berdasarkan sistem kerakyatan. Penetapan prioritas tersebut mendasarkan pada masalah dan tantangan yang dihadapi serta arah kebijakan dalam pembangunan ekonomi, baik pembangunan jangka pendek maupun jangka menengah (Propenas 2002-2004).
Pada masa sekarang ini dengan perubahan paradigma yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, pemerintah pusat mencoba meletakkan kembali arti penting otonomi daerah pada posisi sebenarnya, yaitu bahwa otonomi daerah  adalah kewenangan daeah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundangan yang berlaku.  Reformasi yang dimulai beberapa tahun lalu telah merambah ke seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Salah satu aspek reformasi yang dominan adalah aspek pemerintahan.  Aspek pemerintahan yang dimaksud adalah hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Isu yang paling mencuat dalam aspek ini adalah otonomi yang lebih luas dan nyata kepada daerah. Sejak tanggal 1 Januari 2001 Indonesia memulai babak baru penyelenggaraan pemerintahan, dimana otonomi daerah dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia, baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.  Sejak awal tahun 2001 semua pemerintah daerah di Indonesia melaksanakan otonomi daerah, termasuk kabupaten/kota di Provinsi Bali. Tujuan dilaksanakan otonomi daerah adalah agar pemerintahan di daerah lebih ekonomis, efisien, efektif dan bertanggungjawab (accountable).
 Kemampuan suatu daerah dalam melaksanakan otonomi daerah bisa diketahui dari kinerja keuangannya Salah satu alasan penyelenggaraan otonomi daerah adalah agar pembangunan di daerah berjalan seiring dengan pembangunan pusat. Ini merupakan bentuk koreksi atas pelaksanaan pembangunan ekonomi yang selama ini menitik beratkan pembangunan di pusat dan kurang memperhatikan perkembangan pembangunan daerah. Dengan kebijakan yang sentralistik ini menyebabkan terjadinya disparitas dan ketidakseimbangan pelaksanaan pembangunan di pusat dan daerah. Akibatnya hampir seluruh potensi ekonomi di daerah tersedot ke pusat sehingga daerah tidak mampu berkembang secara mamadai. Dengan demikian ideologi politik dan struktur pemerintahan negara akan lebih bersifat desentralisasi dibanding dengan struktur pemerintahan sebelumnya yang bersifat sentralisasi. Maka sudah saatnya bagi pemerintah Indonesia untuk melaksanakan sistem pemerintahan yang meletakkan peranan pemerintah daerah pada Posisi yang sangat krusial dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
Pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab yang tersirat dalam perundangan tersebut, adalah pencerminan proses demokratisasi dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk membantu pernerintah pusat dalammenyelenggarakan pemerintahan di daerah dengan titik berat kepada pemerintah kabupaten/kota. Secara yuridis, pelaksanaan otonomi yang luas dan nyata tersebut bukan merupakan kelanjutan. Tetapi secara faktual empiris, merupakan kesinambungan dari pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU nomor 5 tahun 1974 dan bahkan peraturan sebelumnya. Jadi tujuan kebijakan desentralisasi adalah : mewujudkan keadilan antara kemampuan dan hak daerah; peningkatan pendapatan asli daerah dan pengurangan subsidi dari pusat; mendorong pembangunan daerah sesuai dengan aspirasi masing-masing daerah. Adapun salah satu sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali adalah yaitu  Pajak Daerah. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan anggaran rutin. Oleh karena itu guna mendapatkan penerimaan negara yang besar dari sektor pajak, maka dibutuhkan serangkaian upaya yang dapat meningkatkan baik subyek maupun obyek pajak yang ada.Sebagai salah satu sumber penerimaan bagi negara, pajak mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting untuk proses pembangunan. Dalam hal ini pajak selain berfungsi sebagai budgetair juga dapat berfungsi sebagai regulerend. Ditinjau dari fungsi budgeter, pajak adalah alat untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran
pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya sebagai pengatur (regulerend), pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan kepada sektor swasta (Brotodihardjo, 1993:205). Dalam hubungannya dengan sistem, Jhingan (1994: 64) menjelaskan bahwa dalam usaha meningkatkan penerimaan pajak seiring dengan kemajuan kegiatan ekonomi diperlukan suatu sistem perpajakan yang dapat menjadi pendukung utama perekonomian.
Pajak daerah merupakan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerahnya. Menurut Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Dalam hal ini  ciri dari pajak daerah meliputi ; pajak daerah berasal dari pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah, penyerahan dilakukan berdasarkan undang-undang, pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan undang-undang dan atau peraturan hokum lainnya, hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan oknum politik.

Tabel 1.1
Perkembangan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali tahun 2005-2009

TAHUN
PAJAK DAERAH
PAD
2005:1
663,349,780.00
742,886,075.00
2006:2
638,538,477.00
729,338,160.00
2007:3
735,938,831.00
834,475,058.00
2008:4
945,876,447.00
1,081,545,961.00
2009:5
1,027,715,391.00
1,175,329,312.00
Sumber : Dinas Pendapatan Provinsi Bali 2010
Berdasarkan tabel 1.1 di atas, maka dapat dilihat perkembangan PAD dan Pajak Daerah Provinsi Bali dari tahun 2005 hingga tahun 2009. Berdasarkan tabel tersebut dapat dilihat peningkatan PAD dari tahun ke tahun yang diikuti pula dengan penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bali dari tahun 2005 hingga tahun 2009 selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.








PERMASALAHAN

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan daerah (Perda) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah (Suparmoko, 2002).
Berdasarkan pengertian tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas, maka dalam paper ini hendak meneliti tentang pengaruh Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali tahun anggaran 2005- 2009. Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk mengetahui apakah ada pengaruh antara Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali tahun anggaran 2005 -2009


PEMBAHASAN

Pembangunan ekonomi yang kuat harus dibarengi dengan penerimaan yang kuat. Sumber penerimaan negara yang paling besar berasal dari pajak. Begitu pula pembangunan didaerah, sumber penerimaan daerah berasal dari pajak. Pajak daerah harus terus ditingkatkan untuk pertumbuhan ekonomi. Penerimaan pemerintah yang paling sentral adalah pajak, sumbangan pajak bagi anggaran pemerintah sangat besar, sehingga peran pajak begitu sentral. Untuk itu pemerintah selalu berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, melalui upaya-upaya pemberantasan mafia pajak. Pemerintah saat ini memperbaiki sistem pajaknya karena sistem lama dianggap banyak mempunyai kelemahan-kelemahan ini dilakukan untuk mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak agar tidak bocor, upaya ini dilakukan agar penerimaan negara dari pajak dari tahun-tahun terus meningkat.
Menurut UU No.28 pasal 1 ayat 10 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. UU No. 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa, pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Menurut Yuwono dkk (2005:107) pendapatan daerah adalah semua penerimaan kas yang menjadi hak daerah
Pada penulisan paper ini yang menjadi variabel bebas (X) adalah pajak daerah dan variabel terikatnya (Y) adalah Pendapatan Asli Daerah. Hipotesis dari paper ini adalah Pajak Daerah berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bali tahun 2005-2009.
Dari hasil perhitungan statistik dengan menggunakan software spss statistics 13.0, maka diperoleh hasil perhitungan
                                                                                                                      
                                                                                                                                              




Dari hasil pengolahan data seperti pada tabel diatas, diperoleh nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,999; angka tersebut menunjukkan bahwa variabel independen dapat dijelaskan oleh Pajak Daerah sebesar 99,9 %; sedangkan sisanya 1 % dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dijelaskan dalam model penelitian ini.
Nilai R² menunjukkan besarnya variasi variabel-variabel independen dalam mempengaruhi variabel dependen. Nilai R² berarti semakin besar variasi variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh variasi variabel-variabel independen. Sedangkan semakin kecil nilai R² berarti semakin kecil variasi variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh variasi variabel-variabel independen. Informasi yang dapat diperoleh dari koefisien determinasi R² adalah untuk mengetahui seberapa besar variabel independen dalam menjelaskan variabel-variabel dependen.


       Uji F



Berdasarkan hasil uji F, diperoleh Fhitung 4110,255 dengan Sig.F = 0,000 yang menunjukkan bahwa Pajak Daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).


Berdasarkan hasil pengolahan data seperti yang terlihat pada tabel diatas, diperoleh model persamaan regresi sebagai berikut:
Pajak Daerah  = 20.397.839.165+ 0,857 pad
Konstanta sebesar 20.397.839.165 memiliki arti bahwa apabila pajak daerah bernilai nol, maka pendapatan asli daerah adalah sebesar 20.397.839.165 juta . Koefisien regresi sebesar 0,857 memiliki arti bahwa jika pendapatan asli daerah (pad) meningkat 1 (satu) satuan, maka akan berdampak pada peningkatan pajak daerah sebesar 0,857 satuan.
PERHITUNGAN DENGAN MENGGUNAKAN EVIEWS 7



Dependent Variable: PAJAK_DAERAH

Method: Least Squares


Date: 04/28/12   Time: 08:50


Sample: 1 5



Included observations: 5












Variable
Coefficient
Std. Error
t-Statistic
Prob.  










C
20397839
12436500
1.640159
0.1995
PAD
0.856660
0.013362
64.11127
0.0000










R-squared
0.999271
    Mean dependent var
8.02E+08
Adjusted R-squared
0.999028
    S.D. dependent var
1.75E+08
S.E. of regression
5445116.
    Akaike info criterion
34.14751
Sum squared resid
8.89E+13
    Schwarz criterion
33.99129
Log likelihood
-83.36878
    Hannan-Quinn criter.
33.72822
F-statistic
4110.255
    Durbin-Watson stat
2.623599
Prob(F-statistic)
0.000008
















Estimation Command:
=========================
LS pajak_daerah  C PAD

Estimation Equation:
=========================
Pajak Daerah = C(1) + C(2)*PAD

Substituted Coefficients:
=========================
OUT = 20397839+ 0.856660*PAD








UJI  NORMALITAS








INTERPRETASI HASIL

Persamaan yang diperoleh adalah

OUT = 20397839+ 0.856660*PAD

Persamaan ini dapat diartikan bahwa jika Pajak Daerah bernilai nol, maka pengeluaran adalah sebesar 20.397.839 Juta. Jika pendapatan naik satu juta, maka akan menaikkan pengeluaran PAD sebesar 0.856660 juta.

Nilai probabilitas adalah 0.00 (< 0.05) sehingga dapat dikatakan model ini adalah signifikan. Sementara berdasarkan hasil uji normalitas dapat dilihat dari nilai probabilitas dari Jargue-Bera (JB). Jika probabilitas > 0.05, maka model dinyatakan normal. Berdasarkan parameter ini diketahui bahwa besaran nilai probabilitas pada JB adalah 0,963  lebih besar dibanding nilai 0,05. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa model regresi dinyatakan normal memenuhi asumsi normalitas.



Perhitungan Melalui STATA











KESIMPULAN

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak daerah berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, karena peranan pajak daerah sangat penting untuk sumbangan keuangan daerah sehingga bisa digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah. Pengeluaran tersebut berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pajak daerah mempunyai pengaruh yang lebih besar dari pada retribusi daerah walaupun jumlahnya lebih sedikit dari retribusi daerah. Sehingga pengaruhnya pajak daerah paling besar dibanding retribusi daerah.
Untuk lebih meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah, pemerintah Provinsi Bali diharapkan mampu lebih mengoptimalkan penerimaan komponen-komponen dari pendapatan asli daerah yaitu pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dengan meningkatnya pendapatan asli daerah akan berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah sehingga belanja daerah akan meningkat. Dengan meningkatnya belanja daerah akan memberikan dampak pada kemakmuran rakyat.










REKOMENDASI

Untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak daerah merupakan komponen yang berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, oleh karena itu pajak daerah harus terus ditingkatkan. Prosentasi kenaikan tarif pajak daerah bukan merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan jumlah pendapatan karena kenaikan tarif pajak daerah akan memberatkan wajib pajak dan mematikan sektor ekonomi. Jumlah pendapatan dari pajak daerah dapat ditingkatkan dengan mengawasi penarikan yang lebih baik. Contohnya pajak parkir, jumlah pajak parkir sebetulnya sangat banyak tetapi kurang dimaksimalkan sehingga perolehan tidak dapat ditingkatkan.
Pemerintah saat ini harus memperbaiki sistem pajaknya karena sistem lama dianggap banyak mempunyai kelemahan-kelemahan ini dilakukan untuk mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak agar tidak bocor, upaya ini dilakukan agar penerimaan negara dari pajak dari tahun-tahun terus meningkat.



DAFTAR PUSTAKA
Dinas Pendapatan Provinsi Bali, 2010, Perkembangan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali tahun 2005-2009
M. Suparmoko, 2002, Ekonomi Publik, Untuk Keuangan dan Pembangunan Daerah, Edisi Pertama, Yogyakarta, Penerbit :Andi
Santoso Brotodiharjo. 1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. PT. ERESCO. Bandung
Siahaan, Marihot, 2000, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jakarta: PT Grafindo Persada
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Jhingan, M.L. 1994. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.


















LAMPIRAN

Regression









Tidak ada komentar:

Posting Komentar