PENGARUH PAJAK DAERAH TERHADAP
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PROVINSI BALI
LATAR BELAKANG
Pembangunan Ekonomi adalah merupakan
salah satu upaya dalam rangka mendukung pelaksanaan salah satu prioritas yang
tercantum dalam Prioritas Pembangunan Nasional, yaitu mempercepat pemulihan
ekonomi dan memperkuat landasan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan
berkeadilan berdasarkan sistem kerakyatan. Penetapan prioritas tersebut
mendasarkan pada masalah dan tantangan yang dihadapi serta arah kebijakan dalam
pembangunan ekonomi, baik pembangunan jangka pendek maupun jangka menengah
(Propenas 2002-2004).
Pada masa sekarang ini dengan perubahan
paradigma yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, pemerintah pusat mencoba meletakkan kembali
arti penting otonomi daerah pada posisi sebenarnya, yaitu bahwa otonomi
daerah adalah kewenangan daeah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundangan yang berlaku. Reformasi yang dimulai beberapa tahun lalu
telah merambah ke seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Salah satu aspek reformasi yang dominan
adalah aspek pemerintahan. Aspek
pemerintahan yang dimaksud adalah hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah. Isu yang paling mencuat dalam aspek ini adalah otonomi yang lebih luas
dan nyata kepada daerah. Sejak tanggal 1 Januari 2001 Indonesia memulai babak
baru penyelenggaraan pemerintahan, dimana otonomi daerah dilaksanakan di
seluruh wilayah di Indonesia, baik itu tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota. Sejak awal tahun 2001
semua pemerintah daerah di Indonesia melaksanakan otonomi daerah, termasuk
kabupaten/kota di Provinsi Bali. Tujuan dilaksanakan otonomi daerah adalah agar
pemerintahan di daerah lebih ekonomis, efisien, efektif dan bertanggungjawab
(accountable).
Kemampuan suatu daerah dalam
melaksanakan otonomi daerah bisa diketahui dari kinerja keuangannya Salah satu
alasan penyelenggaraan otonomi daerah adalah agar pembangunan di daerah
berjalan seiring dengan pembangunan pusat. Ini merupakan bentuk koreksi atas
pelaksanaan pembangunan ekonomi yang selama ini menitik beratkan pembangunan di
pusat dan kurang memperhatikan perkembangan pembangunan daerah. Dengan
kebijakan yang sentralistik ini menyebabkan terjadinya disparitas dan
ketidakseimbangan pelaksanaan pembangunan di pusat dan daerah. Akibatnya hampir
seluruh potensi ekonomi di daerah tersedot ke pusat sehingga daerah tidak mampu
berkembang secara mamadai. Dengan demikian ideologi politik dan struktur
pemerintahan negara akan lebih bersifat desentralisasi dibanding dengan struktur
pemerintahan sebelumnya yang bersifat sentralisasi. Maka sudah saatnya bagi
pemerintah Indonesia untuk melaksanakan sistem pemerintahan yang meletakkan
peranan pemerintah daerah pada Posisi yang sangat krusial dalam meningkatkan
kesejahteraan warganya.
Pemberian
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab yang tersirat dalam
perundangan tersebut, adalah pencerminan proses demokratisasi dalam pelaksanaan
otonomi daerah untuk membantu pernerintah pusat dalammenyelenggarakan
pemerintahan di daerah dengan titik berat kepada pemerintah kabupaten/kota.
Secara yuridis, pelaksanaan otonomi yang luas dan nyata tersebut bukan
merupakan kelanjutan. Tetapi secara faktual empiris, merupakan kesinambungan
dari pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU nomor 5 tahun 1974 dan bahkan
peraturan sebelumnya. Jadi tujuan kebijakan desentralisasi adalah : mewujudkan
keadilan antara kemampuan dan hak daerah; peningkatan pendapatan asli daerah
dan pengurangan subsidi dari pusat; mendorong pembangunan daerah sesuai dengan
aspirasi masing-masing daerah. Adapun salah satu sumber-sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Provinsi Bali adalah yaitu
Pajak Daerah. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat
penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri.
Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai
pengeluaran negara baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan
anggaran rutin. Oleh karena itu guna mendapatkan penerimaan negara yang besar
dari sektor pajak, maka dibutuhkan serangkaian upaya yang dapat meningkatkan
baik subyek maupun obyek pajak yang ada.Sebagai salah satu sumber penerimaan
bagi negara, pajak mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting untuk proses
pembangunan. Dalam hal ini pajak selain berfungsi sebagai budgetair juga dapat
berfungsi sebagai regulerend. Ditinjau dari fungsi budgeter, pajak adalah alat
untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk membiayai
pengeluaranpengeluaran
pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya sebagai pengatur
(regulerend), pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak
ditujukan kepada sektor swasta (Brotodihardjo, 1993:205). Dalam hubungannya
dengan sistem, Jhingan (1994: 64) menjelaskan bahwa dalam usaha meningkatkan
penerimaan pajak seiring dengan kemajuan kegiatan ekonomi diperlukan suatu
sistem perpajakan yang dapat menjadi pendukung utama perekonomian.
Pajak daerah merupakan jenis pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerahnya. Menurut Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Restribusi Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut adalah kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.Dalam hal ini ciri dari pajak daerah meliputi ; pajak daerah berasal dari
pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah, penyerahan
dilakukan berdasarkan undang-undang, pajak daerah dipungut oleh daerah
berdasarkan kekuatan undang-undang dan atau peraturan hokum lainnya, hasil
pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan
urusan-urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah
sebagai badan oknum politik.
Tabel
1.1
Perkembangan Pajak Daerah Terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali tahun 2005-2009
TAHUN
|
PAJAK DAERAH
|
PAD
|
2005:1
|
663,349,780.00
|
742,886,075.00
|
2006:2
|
638,538,477.00
|
729,338,160.00
|
2007:3
|
735,938,831.00
|
834,475,058.00
|
2008:4
|
945,876,447.00
|
1,081,545,961.00
|
2009:5
|
1,027,715,391.00
|
1,175,329,312.00
|
Sumber : Dinas
Pendapatan Provinsi Bali 2010
Berdasarkan tabel 1.1 di atas, maka dapat dilihat perkembangan PAD
dan Pajak Daerah Provinsi Bali dari tahun 2005 hingga tahun 2009. Berdasarkan
tabel tersebut dapat dilihat peningkatan PAD dari tahun ke tahun yang diikuti
pula dengan penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bali dari tahun 2005 hingga tahun
2009 selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
PERMASALAHAN
Pendapatan
Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah yang dipungut
berdasarkan Peraturan daerah (Perda) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik
daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini terdiri atas
pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah (Suparmoko, 2002).
Berdasarkan pengertian tentang
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas, maka dalam paper ini hendak meneliti tentang
pengaruh Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali tahun
anggaran 2005- 2009. Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk mengetahui
apakah ada pengaruh antara Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Provinsi Bali tahun anggaran 2005 -2009
PEMBAHASAN
Pembangunan ekonomi yang kuat harus dibarengi dengan
penerimaan yang kuat. Sumber penerimaan negara yang paling besar berasal dari
pajak. Begitu pula pembangunan didaerah, sumber penerimaan daerah berasal dari
pajak. Pajak daerah harus terus ditingkatkan untuk pertumbuhan ekonomi.
Penerimaan pemerintah yang paling sentral adalah pajak, sumbangan pajak bagi
anggaran pemerintah sangat besar, sehingga peran pajak begitu sentral. Untuk
itu pemerintah selalu berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,
melalui upaya-upaya pemberantasan mafia pajak. Pemerintah saat ini memperbaiki
sistem pajaknya karena sistem lama dianggap banyak mempunyai
kelemahan-kelemahan ini dilakukan untuk mengamankan pendapatan negara dari
sektor pajak agar tidak bocor, upaya ini dilakukan agar penerimaan negara dari
pajak dari tahun-tahun terus meningkat.
Menurut UU No.28 pasal 1 ayat 10 tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak,
adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah
iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. UU No. 17 Tahun 2003 menyatakan
bahwa, pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih.
Menurut Yuwono dkk (2005:107) pendapatan daerah adalah semua penerimaan kas
yang menjadi hak daerah
Pada penulisan paper ini yang menjadi variabel bebas
(X) adalah pajak daerah dan variabel terikatnya (Y) adalah Pendapatan Asli
Daerah. Hipotesis dari paper ini adalah Pajak Daerah berpengaruh terhadap
Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bali tahun 2005-2009.
Dari hasil perhitungan statistik dengan
menggunakan software spss statistics 13.0, maka diperoleh hasil perhitungan
Dari hasil pengolahan data seperti pada
tabel diatas, diperoleh nilai koefisien determinasi (R2)
sebesar 0,999; angka tersebut menunjukkan bahwa variabel independen dapat
dijelaskan oleh Pajak Daerah sebesar 99,9 %; sedangkan sisanya 1 % dipengaruhi
oleh variabel lain yang tidak dijelaskan dalam model penelitian ini.
Nilai R² menunjukkan besarnya variasi
variabel-variabel independen dalam mempengaruhi variabel dependen. Nilai R²
berarti semakin besar variasi variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh
variasi variabel-variabel independen. Sedangkan semakin kecil nilai R² berarti
semakin kecil variasi variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh variasi
variabel-variabel independen. Informasi yang dapat diperoleh dari koefisien
determinasi R² adalah untuk mengetahui seberapa besar variabel independen dalam
menjelaskan variabel-variabel dependen.
Uji F
Berdasarkan hasil uji F, diperoleh Fhitung 4110,255
dengan Sig.F = 0,000 yang menunjukkan bahwa Pajak Daerah berpengaruh
positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan hasil pengolahan data
seperti yang terlihat pada tabel diatas, diperoleh model persamaan regresi
sebagai berikut:
Pajak Daerah = 20.397.839.165+
0,857 pad
Konstanta sebesar 20.397.839.165 memiliki
arti bahwa apabila pajak daerah bernilai nol, maka pendapatan asli daerah
adalah sebesar 20.397.839.165 juta . Koefisien regresi sebesar 0,857 memiliki
arti bahwa jika pendapatan asli daerah (pad) meningkat 1 (satu) satuan, maka
akan berdampak pada peningkatan pajak daerah sebesar 0,857 satuan.
PERHITUNGAN DENGAN MENGGUNAKAN EVIEWS 7
Dependent
Variable: PAJAK_DAERAH
|
|
|||
Method:
Least Squares
|
|
|
||
Date:
04/28/12 Time: 08:50
|
|
|
||
Sample:
1 5
|
|
|
|
|
Included
observations: 5
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Variable
|
Coefficient
|
Std.
Error
|
t-Statistic
|
Prob.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C
|
20397839
|
12436500
|
1.640159
|
0.1995
|
PAD
|
0.856660
|
0.013362
|
64.11127
|
0.0000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R-squared
|
0.999271
|
Mean dependent var
|
8.02E+08
|
|
Adjusted
R-squared
|
0.999028
|
S.D. dependent var
|
1.75E+08
|
|
S.E. of
regression
|
5445116.
|
Akaike info criterion
|
34.14751
|
|
Sum
squared resid
|
8.89E+13
|
Schwarz criterion
|
33.99129
|
|
Log
likelihood
|
-83.36878
|
Hannan-Quinn criter.
|
33.72822
|
|
F-statistic
|
4110.255
|
Durbin-Watson stat
|
2.623599
|
|
Prob(F-statistic)
|
0.000008
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Estimation Command:
=========================
LS pajak_daerah C PAD
Estimation Equation:
=========================
Pajak Daerah = C(1) + C(2)*PAD
Substituted Coefficients:
=========================
OUT = 20397839+
0.856660*PAD
UJI NORMALITAS
INTERPRETASI HASIL
Persamaan yang diperoleh adalah
OUT = 20397839+ 0.856660*PAD
Persamaan
ini dapat diartikan bahwa jika Pajak Daerah bernilai nol, maka pengeluaran
adalah sebesar 20.397.839 Juta. Jika pendapatan naik satu juta, maka akan
menaikkan pengeluaran PAD sebesar 0.856660 juta.
Nilai
probabilitas adalah 0.00 (< 0.05) sehingga dapat dikatakan model ini adalah
signifikan. Sementara berdasarkan hasil uji normalitas dapat dilihat dari nilai
probabilitas dari Jargue-Bera (JB). Jika probabilitas > 0.05, maka model
dinyatakan normal. Berdasarkan parameter ini diketahui bahwa besaran nilai
probabilitas pada JB adalah 0,963 lebih
besar dibanding nilai 0,05. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa model
regresi dinyatakan normal memenuhi asumsi normalitas.
Perhitungan Melalui
STATA
KESIMPULAN
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pajak daerah berpengaruh terhadap peningkatan
pendapatan asli daerah, karena peranan pajak daerah sangat penting untuk
sumbangan keuangan daerah sehingga bisa digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran daerah. Pengeluaran tersebut berdampak pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Pajak daerah mempunyai pengaruh yang lebih besar dari
pada retribusi daerah walaupun jumlahnya lebih sedikit dari retribusi daerah.
Sehingga pengaruhnya pajak daerah paling besar dibanding retribusi daerah.
Untuk lebih meningkatkan penerimaan
pendapatan asli daerah, pemerintah Provinsi Bali diharapkan mampu lebih
mengoptimalkan penerimaan komponen-komponen dari pendapatan asli daerah yaitu
pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dengan meningkatnya pendapatan asli daerah akan berdampak pada meningkatnya pendapatan
daerah sehingga belanja daerah akan meningkat. Dengan meningkatnya belanja
daerah akan memberikan dampak pada kemakmuran rakyat.
REKOMENDASI
Untuk
meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak daerah merupakan komponen yang
berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, oleh karena itu pajak
daerah harus terus ditingkatkan. Prosentasi kenaikan tarif pajak daerah bukan
merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan jumlah pendapatan karena
kenaikan tarif pajak daerah akan memberatkan wajib pajak dan mematikan sektor
ekonomi. Jumlah pendapatan dari pajak daerah dapat ditingkatkan dengan
mengawasi penarikan yang lebih baik. Contohnya pajak parkir, jumlah pajak
parkir sebetulnya sangat banyak tetapi kurang dimaksimalkan sehingga perolehan
tidak dapat ditingkatkan.
Pemerintah
saat ini harus memperbaiki sistem pajaknya karena sistem lama dianggap banyak
mempunyai kelemahan-kelemahan ini dilakukan untuk mengamankan pendapatan negara
dari sektor pajak agar tidak bocor, upaya ini dilakukan agar penerimaan negara
dari pajak dari tahun-tahun terus meningkat.
DAFTAR
PUSTAKA
Dinas
Pendapatan Provinsi Bali, 2010, Perkembangan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali tahun 2005-2009
M.
Suparmoko, 2002, Ekonomi Publik, Untuk Keuangan dan Pembangunan Daerah, Edisi
Pertama, Yogyakarta, Penerbit :Andi
Santoso
Brotodiharjo. 1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. PT. ERESCO. Bandung
Siahaan,
Marihot, 2000, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jakarta: PT
Grafindo Persada
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Jhingan, M.L. 1994. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. PT Raja
Grafindo Persada. Jakarta.
LAMPIRAN
Regression
Tidak ada komentar:
Posting Komentar